Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Bandung Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Sunan Gunung Bandung diusulkan menjadi salah satu unit yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Dekan FTK, Prof. Dr. Hj. Aan Hasanah. M.Ed menjelaskan menindaklanjuti SK Menag Nomor: R-222/MA/OT.00/6/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang Usulan Satuan Kerja/UPT Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kementerian Agama Tahun 2021, maka diusulkan mendapatkan predikat WBK.

Aan menjelaskan, proses WBK ini cukup panjang dan cukup pelik. Dari 33 PTKI yang mendaftar, sampai akhirnya hanya 5 PTKI yang dinilai oleh tim penilai internal (TPI) layak untuk diusulkan, salah satunya adalah FTK UIN SGD Bandung,\” katanya,  Senin 14 Juni 2021.

Dukungan dari civitas akademika UIN SGD Bandung mulai dari pucuk pimpinan Rektorat, Dekanat FTK, sampai melakukan kerjasama dengan tim Zona Integritas (ZI) sangat dibutuhkan dalam menyiapkan dan  mendorong kelayakan usulan WBK.

Proses selanjutnya akan semakin kompleks, karena melibatkan banyak kementerian dalam tim penilai nasional (TPN). \”Untuk itu, mohon doanya dari seluruh civitas akademika, agar tim ZI FTK UIN SGD Bandung dapat mempersiapkan evidence yang dibutuhkan,\” paparnya.

Dalam arahannya pada Rapat persiapan ZI yang di gelar oleh FTK UIN SGD Bandung Jumat, (11/6/2021), Wakil Rektor II Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag. mengatakan  ZI harus mengacu pada Permenpan RB No 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Proses selanjutnya akan semakin kompleks, karena melibatkan banyak kementerian dalam tim penilai nasional (TPN). \”Untuk itu, mohon doanya dari seluruh civitas akademika, agar tim ZI FTK UIN SGD Bandung dapat mempersiapkan evidence yang dibutuhkan,\” paparnya.

Dalam arahannya pada Rapat persiapan ZI yang di gelar oleh FTK UIN SGD Bandung Jumat, (11/6/2021), Wakil Rektor II Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag. mengatakan  ZI harus mengacu pada Permenpan RB No 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *